Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dinilai telah melakukan
kecerobohan dengan menghapus penggunaan huruf braille dalam soal ujian
nasional bagi siswa berkebutuhan khusus di sekolah inklusi. Penggunaan
huruf braille bagi siswa berkebutuhan khusus tersebut merupakan hak
siswa yang harus dipenuhi pemerintah.
Demikian disampaikan Ketua
Dewan Pendidikan DI Yogyakarta Wuryadi, Selasa (24/4/2012), menanggapi
kebijakan Kemendikbud menghapus penggunaan huruf braille dalam soal
ujian nasional (UN) bagi siswa berkebutuhan khusus.
Kebijakan
membacakan soal dan penambahan waktu 30 menit bagi siswa berkebutuhan
khusus, menurut dia, merupakan kebijakan yang tidak masuk akal dan
merepotkan.
"Siswa berkebutuhan khusus akan mendapatkan dua ujian
sekaligus, yaitu ujian daya ingat dan ujian menyelesaikan soal. Belum
lagi untuk soal-soal yang membutuhkan simbol-simbol, seperti Matematika,
siswa dan pengawas akan sama-sama direpotkan oleh persoalan teknis,"
kata Wuryadi.
Dewan Pendidikan DIY, lanjutnya, akan melakukan
advokasi bagi siswa berkebutuhan khusus yang merasa dirugikan dengan
kebijakan tersebut. Jika nanti banyak siswa berkebutuhan khusus yang
tidak lulus hanya karena masalah teknis tersebut, menurut Wuryadi,
mereka layak melakukan gugatan.
"Kami siap mengadvokasi dan mendampingi mereka," katanya.
sumber
semoga Kemendikbud yang skarang bisa berfikir lebih jernih lagi jika mengambil keputusan....dan smoga keputusan ini dapat ditinjau lagi...
astaghfirullah hil'adzim
^_^
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment